MACAM
MACAM HUKUM ISLAM
1.
Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus
dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana
jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan
lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang
harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya
maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2.
Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila
dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak
berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara
jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu’akad adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
- Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu’akad adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3.
Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak
boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena
jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya : main
judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh,
fitnah, dan lain-lain.
4.
Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan
untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika
ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum
berdiri, merokok (mungkin haram).
5.
Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika
dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat
pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP HAK ASASI
MANUSIA
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Selama beberapa dekade, isu-isu hak azasi manusia telah menjadi perdebatan menarik di kalangan pemikir modern baik di bidang politik maupun hukum. Hal ini berdasar kepada kecenderungan munculnya isu-isu hak azasi manusia bukan hanya dipengaruhi oleh anasir-anasir politik dan hukum melainkan juga agama dan budaya.
Terbentuknya konsensus internasional tentang Universal
Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 hanya dimotori oleh
sekelompok negara pemenang perang setelah berakhirnya Perang Dunia II yaitu AS,
Perancis dan Inggris. Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu-isu hak azasi
manusia tidak saja terkait dengan persoalan krusial menyangkut aspek-aspek dan
standar universalitas hak azasi manusia, tetapi juga terkait dengan latar
belakang
pembentukannya
untuk menciptakan perdamaian dunia.
Islam dan Hak Azasi Manusia
Bagi sebagian besar muslim, Islam difahami
bukan semata-mata merupakan agama yang mengajarkan tentang kesadaran untuk
tunduk kepada Tuhan yang diwujudkan dalam kegiatan ritual semata, akan tetapi
mengajarkan pula pedoman hidup untuk saling menghormati dan menghargai antar
sesama manusia. Islam merupakan agama wahyu karena di dalamnya syarat dengan
muatan-muatan norma-norma hukum berdasar kepada kehendak Tuhan, agar manusia
dapat menjunjung tinggi persamaan derajat kemanusiaannya.
Munculnya kesadaran eklusif dalam menjalankan
ajaran Islam, tidak dapat disangkal telah memunculkan corak penerimaan Islam
lebih dari sekedar sistem keyakinan terhadap Tuhan, tetapi juga merupakan suatu
sistem hukum yang universal. Norma-norma ideal dalam ajaran Islam lebih banyak
difahami sebagai kumpulan norma hukum yang sebagian atau seluruhnya berasal
dari kehendak Tuhan, sedangkan manusia hanya menjadi komponen yang melaksanakan
hukum Tuhan.
.
PANDANGAN ISLAM
TERHADAP ROKOK
Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Kebiasan merokok di masyarakat kita sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa, mungkin karena begitu banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orang-orang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah
tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini
membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok
diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas
penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak
mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum
rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang
ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil
dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang
berani mengharamkan rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara
kita lebih parah dalam maslah rokok dibanding kondisi masyarakat di sebagian
negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa
rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur
Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para
perokok.
Dalil-dalil Tentang
Haramnya Rokok.
Begitu banyak dalam yang menunjukkan
keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
Rokok
adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama
islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa
ta’ala berfirman :
“…Dan
(Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk
…”. (QS. Al-A’rof : 157).
Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau
ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka
menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”
Buruknya rokok juga bisa dilihat dari
adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung
pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus
terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit.
Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok
yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari
anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.
Bahkan
keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang
menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok
dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan
dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan
membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Rokok adalah sesuatu yang membinasakan.
Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka
orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan
Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:
“…Janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh:
195).
PANDANGAN ISLAM
TERHADAP BUNGA BANK
Hukum Riba dan Bunga Bank
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
Hukum Riba dan Bunga Bank
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275]. 10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279]. 11
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)
Dampak Riba Dan Bunga
Bank
1. Bagi jiwa manusia
Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.
2. Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat.
3. Bagi roda pergerakan ekonomi
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
a) Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai saat ini.
b) di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
c) Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.
PANDANGAN ISLAM
TERHADAP MLM
APA ITU MLM?
APA ITU MLM?
Multi Level Marketing bukanlah hal yang baru
lagi di Indonesia. MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen
sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di
tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak
konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
Tapi sekarang ini, banyak bermunculan bisnis-bisnis yang berkedok MLM atau yang
biasa kita sebut sebagai Money Game (Penggandaan Uang). Perusahaan penggandaan
uang yang berkedok MLM ini biasanya menawarkan berbagai kemudahan dan janji-janji
yang menggiurkan untuk menarik perhatian. Dan tidak sedikit orang yang merasa
tertarik dan akhirnya tertipu, karena kenyataan yang diterima tidaklah sesuai
dengan yang dijanjikan.
Selama ini sistem MLM dipertanyakan
kehalalannya. Karena dengan bermunculannya bisnis yang berkedok MLM ini telah
menimbulkan banyak korban penipuan, dan hal ini tentu saja tidak sesuai dengan
syariah. Tidak itu saja, dalam operasional MLM sendiri, terkesan adanya
eksploitasi yang dilakukan oleh pihak up line terhadap pihak down line. Hal ini
dikarenakan pihak up line sebagai pihak yang menerima passive income, yang
dengan tanpa bekerja dapat memperoleh penghasilan karena mendapat bonus yang
diberikan oleh pihak down line. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam terhadap
bisnis MLM ini?
Memang perlu dilakukan pengkajian secara
mendalam mengenai MLM itu sendiri. Karena di dalam MLM masih mengandung unsur
yang belum jelas (gharar). Termasuk masalah akad yang digunakan masih belum
jelas. Jika menggunakan akad jual beli (al-ba'i), syarat dan rukun jual beli
harus terpenuhi pada kegiatan MLM, seperti penjual, pembeli dan barang yang
diperjualbelikan.
MLM yang sesuai
dengan syariah
Sesuai Fatwa MUI No 75/VII/2009, MUI telah
menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM yang ingin
mendapat sertifikat syariah dari MUI. Dua belas syarat tersebut diantaranya:
Memiliki
niat, Kasbil halal (memperoleh penghasilan yang halal), Irtifah ummah
(mengangkat derajat ekonomi umat), dan Muamalah Islami (melakukan perniagaan
secara Islami)
·
Memiliki
prinsip yang sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam
·
Memiliki
orientasi untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat
·
Memiliki
komoditas yang bersifat halalan tayiban (halal lagi baik)
·
Dapat
melakukan pembinaan berupa tarbiyah, ukhuwah, dakwah bil hal
·
Memiliki
strategi pemasaran yang akhlakul karimah dan memenuhi rukun jual beli serta
ikhlas
·
Memiliki
strategi pengembangan jaringan yaitu melalui metode silaturahim dan ukhuwah
·
Memiliki
keanggotaan muslim dan non-Muslim (dengan syarat mau mengikuti aturan yang
telah ditetapkan)
·
Sistem
pendapatan yang diterapkan lebih adil dan dapat menyejahterakan
·
Alokasi
Pendapatan melalui zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kemaslahatan umat Islam
·
Sistem
Pengelolaan dengan memegang prinsip amanah
·
Memiliki
pengawas syariah terdiri atas Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat
Melihat begitu ketatnya syarat yang harus
dipenuhi agar perusahaan MLM bisa mendapatkan sertifikasi, mengakibatkan tidak
banyak perusahaan yang lulus uji untuk waktu sekarang. Tetapi keuntungan yang
dapat diambil dengan diberlakukannya syarat-syarat tersebut, membuat pengusaha
dan mitra bisnisnya dapat terhindar dari praktik bisnis yang haram atau
syubhat.